Breaking News

Polda Banten Akan Berlakukan Tilang Elektronik


BANTENPERSPEKTIF.COM, HUKUM - Polda Banten akan memberlakukan Elektronic Law Enforcement  atau tilang elektronik. Peluncurannya sendiri telah dilakukan secara nasional melalui teleconference di Markas Polda Banten pada Selasa (23/03/2021).

Gubernur Banten Wahidin Halim yang turut menghadiri acara tersebut mendukung  program tersebut. "Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh kepolisian. Insya Allah kita akan memberikan dukungan," kata WH.

Berdasarkan informasi, tilang elektronik diluncurkan secara nasional dan ini merupakan tahap pertama yang akan berlaku untuk 12 kepolisian daerah (Polda) dengan jumlah 224 titik, yaitu Polda Banten, Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.

Jenis pelanggaran yang dideteksi tilang elektronik, yaitu pelanggaran lampu merah, marka jalan, ganjil genap, sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan hp saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan dan pelanggaran kebasahan STNK.

Khusus untuk di Banten sendiri belum diketahui kamera CCTV tilang elektronik tersebut akan dipasang didaerah mana. Namun yang pasti berdasarkan pantauan BantenPerspektif, terdapat sejumlah titik di Kota Serang yang padat kendaraan terutama jam berangkat dan pulang kerja.

Daerah tersebut diantaranya, Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Ciceri hingga Alun - Alun Barat Kota Serang dimana di sepanjang jalan ini terdapat perkantoran. Selain itu, Jalan Warung Pojok Cijawa hingga Kebon Jahe pun cukup padat kendaraan.

Selama ini pihak kepolisian seringkali melakukan operasi disejumlah titik, diantaranya Kawasan Kemang, Stadion Maulana Yusuf Banten dan di depan Perumahan Citra Gading, Kecamatan Cipocok Jaya. (kar)

 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close