Breaking News

Perjuangkan Raperda Fasilitas Pondok Pesantren, Fraksi PKS DPRD Banten Undang Ulama dan Akademisi

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M. Rois dan Ketua DPW PKS Banten Gembong Rudiansyah Sumedi bersama sejumlah narasumber pada acara Webinar Raperda tentang Fasilitas Pondok Pesantren dan Pengelolaan Zakat yang sedang diperjuangkan oleh Fraksi PKS di DPRD Provinsi Banten. Raperda ini merupakan usulan DPRD Banten dan akan dibahas. doc/foto:FraksiPKSDPRDBanten

BANTENPERSPEKTIF.COM, PARLEMEN - Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten tengah memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pondok Pesantren dan Pengelolaan Zakat di parlemen. Mereka pun menguji isi raperda tersebut dengan mengundang sejumlah eleman ulama dan akademisi.

Kajian bersama tersebut dikemas dalam acara Webinar Raperda tentang Fasilitas Pondok Pesantren dan Pengelolaan Zakat beberapa hari lalu. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten Fadhullah, Pakar Ekonomi Islam dari STAI Asy-Syukriyah Ruslan Husein, Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M. Rois dan Ketua DPW PKS Banten Gembong Rudiansyah Sumedi.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan para kyai dan pimpinan  pondok pesantren juga para pimpinan lembaga BAZNAS dan LAZ Se Provinsi Banten karena mereka adalah elemen terkait dengan raperda tersebut. 

"Kami ingin mendengar masukan dan aspirasi terkait rancangan peraturan daerah yang menjadi usulan DPRD karena mereka yang memahami praktik pengelolaan pondok pesantren dan pengelolaan zakat," kata Juheni.

Lebih lanjut pria yang juga memiliki latar belakang keilmuan agama ini menyampaikan harapanya agar masukan dari para kyai dan Baznas dan LAZ dapat menyempurnakan kajian yang dilakukan oleh Fraksi PKS sehingga raperda yang dihasilkan bisa lebih optimal dalam realisasinya ketika nanti ditetapkan sebagai perda.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi dalam sambutanya mengungkapkan apresiasinya kepada Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten yang telah menggas acara ini sebagai wujud kepedulian PKS sebagai partai islam rahmatl lil 'alamiin terhadap pondok pesantren dan juga persoalan pengelolaan zakat.

azuli Juwaini selaku narasumber menyampaikan, pondok pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah bangsa bahkan berdiri jauh sebelum negeri ini merdeka namun pesantren belum terperhatikan sebagaimana mestinya. 

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalamanya berkeliling Banten saat dicalonkan sebagai calon Gubernur Banten, masih  banyak ditemukan pesantren yang fasilitasnya memprihatinkan. 

"Saya  sangat mendukung langkah Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten yang mendorong pembahasan rancangan  peraturan daerah ini. Jazuli Juwaini menegaskan, payung hukum pemerintah daerah untuk memberikan alokasi anggaran dari APBD bagi pesantren sudah jelas," ungkapnya.  

Pada bagian lain, Rektor Untirta Banten, Fatah Sulaiman, yang menekankan pada apa tanggung jawab moral pesantren setelah mendapatkan fasilitasi. Ia menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan pesantren dalam mewujudkan generasi emas Indonesia. Rektor yang pernah menjadi Sekjen FSPP Provinsi Banten ini menyampaikan pesantren harus bisa mencetak kader yang memiliki idealisme, kemampuan intelektual dan berakhlakul karimah.

Sementara itu, Ruslan Husein, akademisi STAI Asy syukriyah menyampaikan urgensi keberadaan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat dan sejumlah catatannya. Dikatakannya bahwa berdasarkan data tahun 2020, di Banten berhasil menyerap dana zakat sekitar 68 Miliar. 

"Karenanya harus dikelola dengan baik agar tumbuh kepercayaan dari masyarakat untuk membayarkan zakat melalui lembaga BAZNAS maupun LAZ," ungkap Ruslan. Sekretaris Jenderal FSPP Banten, Fadhlullah sendiri mengatakan bahwa peran penting masjid dalam pendidikan pesantren. 

Menurutnya, ketika berbicara fasilitasi pesantren maka yang pertama harus difasilitasi adalah keberadaan masjid termasuk didalamnya fasilitasi wudhu dan asrama serta daya dukung lain nya baik itu pengadaan kitab maupun makan minum santri. Ia pun menyampaikan pentingnya keberpihakan terhadap pesantren dalam raperda pengelolaan zakat. (rls/kar)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close