Breaking News

Cekcok dengan Suami, Wanita Muda di Lebak Aniaya Bayi Sendiri



BANTENPERSPEKTIF.COM, HUKRIM - Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak bergerak cepat mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang viral di sosial media.

Pelaku berinisial PS umur 28, mengakui perbuatannya bahwa melakukan penganiayaan terhadap bayinya, selain itu pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya.

Kepada polisi, wanita ini menuturkan motifnya, yaitu sering bertengkar dan cekcok dengan suami sehingga tidak terkontrol emosinya.

Pelaku diamankan di kontrakannya yang beralamat di BTN Pebabri Bojongleles, Blok C, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Atas perbuatannya tersebut maka pelaku diancam tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rls/kar)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close