Breaking News

KPU Sebut Peluang Penambahan Kursi DPRD Banten Kecil



ANABERITA.COM, POLITIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyebut peluang penambahan kursi legislatif untuk DPRD Banten dari 85 kursi menjadi 100 kursi sangat kecil. Meski, secara aturan jika jumlah penduduk sebuah daerah mencapai 11 juta, jumlah kursi DPRD di tingkat provinsi berjumlah 100.


Komisioner KPU Banten Divisi Teknis, Masudi mengungkapkan, daerah yang memiliki potensi penambahan kursi berada di kabupaten/kota. Sedangkan untuk penambahan kursi di tingkat provinsi sudah dikunci oleh Undang-undang (UU).


“Soal kursi di provinsi memang itu sudah dikunci oleh UU. Jadi untuk dapil provinsi wewenangnya ada di penyusun UU yakni DPR RI dan pemerintahan pusat. Dengan kata lain, kursi kita masih di 85, dengan asumsi penduduk kita 9-11 juta, kalau dihitung potensi penambahan penduduk ya ada kemungkinan penambahan. Tapi kalau alokasi penambahan ada beberapa kriteria bukan hanya jumlah penduduk dan lainnya,” ungkap Masudi pada Diskusi Kamisan bersama Pokja Wrtaean Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kamis (30/6/2022).


Masudi mengaku, KPU tidak memiliki ruang sekecil apapun untuk mengubah atau melakukan penambahan kursi.“Soal itu penambahan kursi ini sepenuhnya kewenangan pembentuk UU. KPU tidak memiliki ruang sekecil apapun untuk merubah atau penambahan kursi, yang diberikan pembuat UU penataan dapil dan penambahan kursi itu di tingkat kabupaten/kota,” katanya.


Apalagi, lanjut Masudi, revisi UU Pemilu tidak jadi direvisi. “Yang saya dengar informasi UU kita tidak di revisi karena akan membuka ruang penataan dapil yang sangat panjang,” ungkapnya.


Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis mengatakan, revisi UU Pemilu sangat sulit dilakukan. Meski begitu, pihaknya membuka ruang terkait penambahan kursi di DPRD Banten.


Dirinya juga kepada masyarakat untuk mengajuka judocial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Fraksi PDIP bukan hanya membuka diri persoalan penambahan kursi, yang penting buat (naikan) elektoral, tapi bagi kami untuk memberikan hak masyarakat untuk keterwakilannya di parlemen dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Kursinya ada di pembuat UU. Jadi masyarakat yang kurang puas bisa ajuka judicial review ke MK,” katanya.


Sumber:BantenNews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close