Breaking News

Soal Rokok, YLKI : Pemerintah Masih Belum Punya Nyali

 


ANABERITA.COM - Buntut Pernyataan pemerintah melalui Menteri  keuangan, Sri Mulyani terkait kenaikkan cukai rokok sebesar 10 persen di tahun 2023 - 2024, yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan kenaikan cukai tembakau 10 persen terlalu rendah.


Ketua YLKI Tulus Abadi dalam konferensi persnya mengatakan, seharusnya pemerintah menaikkan setidaknya 20 persen bila ingin berupaya menurunkan pravelensi perokok di Indonesia. 


Menurut Tulus Abadi, kenaikan tersebut diklaim masih menguntungkan pelaku industri rokok. menilai pemerintah masih belum punya nyali memotong mata rantai perokok kalangan remaja/anak dan rumah tangga miskin.


“Sebetulnya semakin tinggi persentasenya akan semakin efektif untuk melindungi konsumen dan pengendalian konsumsi rokok. Dengan angka 10 persen angka minimalis sekali. Kita ingin kenaikan itu 15-20 persen.Sepertinya pemerintah masih belum punya nyali untuk memotong mata rantai perokok” ujar Tulus Abadi  dalam konferensi pers, pada Senin 7 November 2022.


Tulus menambahkan, kebijakan cukai tersebut juga akan lebih efektif apabila pemerintah konsisten mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya, semisal pelarangan iklan rokok dan pelarangan penjualan rokok ketengan.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetuju tarif cukai hasil tembakau atau CHT naik menjadi rata-rata  10 persen. Tarif cukai rokok diputuskan naik setelah pemerintah menimbang sejumlah alasan.


Menurut pernyataan Sri Mulyani, pada Kamis 3 November 2022, menyebut kenaikan harga cukai rokok ini berbeda-beda. Tergantung golongan, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).


Dia menjelaskan, SKM golongan I dan II akan naik rata-rata antara 11,5 hingga 11,75 persen. Lalu SPM 1 dan II naik di persentase 11 hingga 12 persen. Sedangkan SKP golongan I, II, dan III naik 5 persen.


Penulis: Ayatullah Chumaini
Editor: Karnoto

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close