Breaking News

Elit KPK Mengundurkan Diri, KPK Bantah Terkait Formula E



ANABERITA.COM, NASIONAL - Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto memilih undur diri dari KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK pun membantah narasi yang mengaitkan mundurnya Fitroh dengan kasus Formula E.


Fitroh malang melintang dalam penuntutan perkara korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik dikawalnya di persidangan.


Dalam catatan detikcom, Fitroh pernah menjadi tim jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013. Saat itu, Fitroh dan tim jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta


Fitroh juga pernah masuk dalam tim jaksa KPK dalam kasus perkara korupsi terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu diketahui Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.


Jejak penuntutan Fitroh juga terdapat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada 2018, Fitroh tergabung dalam tim jaksa KPK menuntut eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas dugaan perintangan penyidikan.


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab pertanyaan awak media soal kembalinya Fitroh ke Kejagung gegara penyelidikan Formula E. Ali menekankan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya.


"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri," ucap Ali kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (2/2/2023).


"Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung," imbuhnya.


Menurut Ali, proses kembalinya Fitroh sudah dilakukan oleh seluruh pimpinan dan struktural di KPK. KPK pun berterima kasih kepada Fitroh yang sudah mengabdi selama belasan tahun.


"Artinya ada proses-proses yang dilakukan, termasuk juga hari ini diantar langsung ke Kejagung oleh Sekjen dalam rangka apresiasi atas 2 jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK sehingga KPK berterima kasih pada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK," terang Ali.


Lebih lanjut, menurut Ali, kembalinya Fitroh ke Kejagung merupakan hal yang lumrah, yaitu ketika para pegawai KPK akan kembali ke instansi asalnya dan digantikan pegawai yang baru.


Dia mencontohkan 15 anggota baru KPK dari kepolisian. Menurut Ali, hal itu dilakukan untuk memenuhi analisis beban kerja KPK. 


Sumber:detik.com


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close