Breaking News

Tragedi KM 50 Karawang dan Masa Depan Penegakan HAM di Indonesia


Apakah babak baru dari peristiwa Kerawang bisa mendapatkan keputusan hukum dan keadilan seperti kasus kematian George Floyd yang memicu gelombang protes di Amerika Serikat? pria kulit hitam itu tewas setelah lehernya diinjak dengan lutut oleh anggota polisi. 


Oleh : Heri Handoko
Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Penembakan enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) atau laskar FPI oleh aparat kepolisian pada Senin 7 Desember 2020 dini hari dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tindakan aparat tersebut telah menyebabkan enam pengawal Habib Rizieq tewas. 

Penembakan oleh pihak kepolisian telah melemahkan posisi hukum karena pada akhirnya hukum itu seperti tidak berguna untuk dilakukan adanya pembuktian. Dalam kejadian ini polisi telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Informasi yang disampaikan versi Polisi bahwa penembakan itu terjadi karena aparat diserang terlebih dahulu oleh tembakan laskar FPI. Dua anggota laskar FPI tertembak saat berada di tol. 

Sementara, empat lainnya tewas ditembak di dalam mobil karena laskar FPI mencoba merebut senjata polisi. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Senin 14 Desember 2020. Sementara pihak FPI membantah bahwa laskarnya memiliki senjata api. Menurut FPI merekalah yang justru diserang terlebih dahulu oleh petugas.

Ada perbedaan versi dari kedua belah pihak sehingga sehingga menimbulkan wacana untuk membentuk tim pencari fakta secara independen. Namun, sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM langsung melakukan peninajuan ke tempat kejadian perkara, Kerawang, pada 8 Desember 2020. 

Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian terhadap empat anggota FPI.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1) menyatakan bahwa penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan pelanggaraan HAM terhadap laskar FPI. 

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.  Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.

Bagaimana penyelesaian kasus tragedi km 50 dan masa depan penegakan HAM di Indonesia? 

Selanjutnya Robert Dahl mengajukan lima kriteria rujukan yang menjadi syarat mutlak untuk bisa membuat kategorisasi apakah sebuah sistem sudah bisa dikatakan demokratis sepenuhnya. 

Menurut Dahl demokrasi merupakan ide politik yaitu (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat; (2) partisifasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif; (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis.

dan (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat; dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum. 

Dalam definisi ini Dahl tampak  mementingkan keterlibatan masyarakat dalam proses formulasi kebijakan, adanya pengawasan terhadap kekuasaan dan dijaminnya persamaan perlakuan negara terhadap semua warga negara sebagai unsur pokok demokrasi.

Apakah babak baru dari peristiwa Kerawang bisa mendapatkan keputusan hukum dan keadilan seperti kasus kematian George Floyd yang memicu gelombang protes di Amerika Serikat? pria kulit hitam itu tewas setelah lehernya diinjak dengan lutut oleh anggota polisi. 

Demonstran yang menuntut pertanggung jawaban berkumpul pada Rabu (27/5) waktu setempat di jalanan Minneapolis, AS. Empat anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian pria 46 tahun itu telah dipecat. Jaksa juga telah meminta FBI untuk menyelidiki kasus ini. Presiden Donal Trump dalam sebuah tweet menyebut kematian Floyd menyedihkan dan tragis. (CNNIndonesia.com 28/05/20).

Dalam buku berjudul How Democracies Die, Levitsky dan Ziblatt menggambarkan bahwa demokrasi Amerika Serikat sedang dalam kondisi ‘sekarat’ dan menuju otoritarianisme. Hal ini terjadi setelah warga Negeri Paman Sam tersebut memilih Trump, figur yang diragukan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi. 

Ada empat indikator yang dikemukakan oleh Levitsky dan Ziblatt untuk mengukur tanda-tanda ancaman otoritarianisme terhadap demokrasi Amerika. Indikator-indikator ini berfungsi untuk mencegah ‘hidupnya’ otoritarianisme. 

Berbasis pada kerja riset Juan Linz tentang perilaku politisi, Levitsky dan Ziblatt menyatakan bahwa demokrasi akan berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan bila politisinya: (1) menolak, baik secara lisan atau perbuatan, aturan main demokrasi, (2) menolak legitimasi lawan politiknya, (3) menoleransi dan mendukung dilakukannya tindak kekerasan, serta (4) mengindikasikan keinginan untuk membatasi kebebasan sipil politisi lawan dan media.

Salah satu hal yang penting dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak, khususnya penegak hukum adalah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Ini merupakan prinsip demokrasi yang menjadi dasar UUD 1945 atau yang disebut dengan demokrasi konstitusional. 

Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. 

Dan apa yang dicita-citakan demokrasi konstitusional adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaanya, suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule of Law. Dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menyelesaikan kasus hukum tragedi KM 50 yaitu: 

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan empat rekomendasi untuk dijalankan oleh Polri yaitu: Peristiwa tewasnya 4 (empat) laskar FPI  merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus ditindaklanjuti ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B-1759-PWI dan Avanza silver B-1278_KGD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transfaran sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Namun pihak kepolisian hanya baru menjalankan satu rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM, ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pihaknya kembali bertemu dengan Bareskrim Polri. 

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM kembali mengingatkan Polri agar melaksanakan seluruh rekomnedasinya terkait peristiwa KM 50. Taufan juga menyampaikan, pihaknya juga telah bertemu dengan presiden Jokowi untuk memberikan perhatian lebih dalam insiden penembakan 6 laskar FPI tersebut.

 Keluarga laskar FPI menuntut keadilan setelah peristiwa tewasnya laskar FPI, keluarga korban telah mengadu ke sejumlah lembaga negara. Mereka mendatangi Komisi III DPR RI mereka mengatakan peristiwa penembakan itu tidak manusiawi, dan menunutut hukum ditegakan seadil-adilnya. 

Mereka juga mendatangi Komnas HAM pada 21 Desember 2020 sebelum lembaga itu mengeluarkan rekomendasi ke Polri. Badan reserse kriminal Mabes polri telah membentuk tim penyelidikan kasus pelanggaran HAM tersebut. 

Namun pihak keluarga enggan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, kemudian Polri menetapkan tiga polisi sebagai terlapor dalam peristiwa penembakan tersebut.  Lalu meningkatkan kasus tersebut ketahap penyidikan dan kemudian dari sejumlah bukti yang dimiliki ketiga terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya dinaikan statusnya menjadi terduga pelaku. 

Tidak berapa lama, Polri mengumumkan satu dari tiga terlapor kasus penembakan laskar FPI, yaitu atas nama Elwira Priyadi Zendarto meninggal dunia karena kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Setu, Tangerang Selatan, Banten. yang merupakan anggota Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. 

Salah satu keluarga korban Suhada menilai dengan tewasnya salah satu polisi terlapor tersebut, kasus yang menimpa anaknya dan lima korban lainnya akan semakin tidak jelas juntrungannya.

Dalam dua dekade terakhir, kemunduran demokrasi telah melanda berbagai negara diseluruh dunia, apakah demokrasinya mapan maupun masih baru. Dimana sistem demokrasi yang berlangsung sedang menghadapi proses konsolidasi dan tantangan praktik pemerintahan yang korup dan tiran. 

Dalam kaitan ini menarik melihat publikasi Diamond yang diberi tajuk “democratic regression”. Disana Diamond menekankan bahwa pemerintahan terpilih dalam pemilu di berbagai negara demokrasi secara serentak memperaktikan pelemahan terhadap oposisi politik, media yang independen, serta masyarakat sipil. 

Tanpa kecuali, situasi ini pun terjadi di Indonesia setelah lebih 20 tahun lalu menggulingkan sistem otoritarian Soeharto dan menggantinya dengan sistem demokrasi.

Lalu bagaimana proses konsolidasi demokrasi di masa Presiden Joko Widodo? Sebagian pengamat menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi ada indikasi putar balik ke arah sistem otoritarianisme. Kemunduran demokrasi itu ditandai dengan adanya konsolidasi oligarki, dimana kekuasaan dalam menentukan kebijakan dipegang berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. 

Kemudian adanya pemberanguasan terhadap oposisi dan pengingkaran terhadap prinsip demokrasi. Kebijakan Presiden Joko Widodo yang berdampak pada demokrasi itu terlihat dalam riset yang berjudul Jokowi The New Developmentalism oleh The Australian University. 

Dalam riset tersebut disebutkan bahwa Presiden Jokowi mengambil kebijakan yang fokus pada sektor pembangunan infrastruktur. Namun, pemerintah dinilai mengabaikan persoalan lain di Indonesia seperti perlindungan HAM dan pemberantasan korupsi.

Di sisa akhir pemerintahannya, pemerintah Jokowi harus berkomitmen untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dan pelanggaran HAM di Indonesia. Dalam catatan Outlook Demokrasi LP3ES disebutkan bahwa Presiden Jokowi harus mampu mengawal proses hukum terhadap pelanggaran HAM dengan standar penegakan hukum yang profesional. Jika tidak, 

Negara Hukum dengan mudahnya dilemahkan oleh praktik buruk pembentukan hukum yang mencerminkan legalisme otokratik, serta impunitas dan sistematiknya kejahatan negara melalui praktik yang kian memanfaatkan peradilan dalam memfasilitasi bekerjanya kuasa represif (judicialising of authoritarian politics). Penanganan kasus HAM secara adil dan terbuka merupakan hal yang paling dasar, bukan semata keadilan bagi korban atau keluarga korban, melainkan keadilan publik untuk merawat nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. 




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close