Breaking News

Gubernur Banten Menolak Honor Sebagai Tim Satgas Covid - 19


BANTENPERSPEKTIF.COM, SOSOK - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan dirinya tidak akan menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten. Hal itu kembali ditegaskan Gubernur untuk menjawab pertanyaan sejumlah kalangan yang ditujukan kepadanya seiring dengan adanya sorotan terhadap honor Satgas Covid-19 di wilayah lain.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur masuk dalam Tim Satgas Covid-19 dan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten berhak menerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021. Namun untuk WH menolak honor tersebut dengan alasan menjaga perasaan rakyat.

“Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitifitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ungkap Gubernur WH (Sabtu, 29/8/2021).

Fokus Gubernur WH dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten diantaranya, koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dan kota, peningkatan kapasitas layanan dann respon RSUD Banten, RSUD Malingping dan Laboratorium Kesehatan Daerah terhadap Covid-19.

Selain itu, fokus lainnya adalah peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, penyelesaian masalah pasokan oksigen medis untuk pasien Covid-19, percepatan vaksinasi, distribusi sembako dan obat-obatan dengan TNI dan Polri hingga program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perekonomian regional Provinsi Banten.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Dikatakan, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020. (rls/kar)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close