Breaking News

Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Desa, Mahasiswa Untirta Undang KI Banten

Lutfi Nawawi, Anggota Keterbukaan Informasi (KI) Provinsi Banten foto bersama dengan para mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten dan perangkat desa pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Senin 8 Agustus 2022. Dok/Foto:istimewa


ANABERITA.COM, KAB.SERANG - Kelompok 11 KKM Universitas Ageng Tirtayasa mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi berlokasi di Balai Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, di Kantor Desa Purwodadi pada Senin (8/8/2022). 


Tujuan acara ini adalah untuk memberikan informasi mengenai apa itu keterbukaan informasi desa sekaligus membangun kepercayaan masyarakat Desa Purwadadi dengan adanya keterbukaan sistem informasi desa. 


Selain itu, acara ini diadakan guna meningkatkan keterbukaan informasi terkait program dan informasi desa. Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Anggota KI (Keterbukaan Informasi) Provinsi Banten, Lutfi Nawawi. 


Dalam penyampaiannya, Lutfi mengatakan bahwa keterbukaan informasi desa dibahas dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Desa yang mengkonstruksikan desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi.


Dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dibahas dalam acara ini memiliki tujuan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan.


Kepala Desa Purwodadi, Ma’mun  menyatakan bahwa kedatangan  narasumber  diharapkan dapat bisa membantu untuk mengembangkan dan memajukan desa kedepannya melalui pemahaman terkait materi keterbukaan informasi desa ini. 


Sementara itu,  Lutfi mengatakan bahwa UU Nomor 14 tahun 2008 adalah pelayanan kepada publik, meliput urusan tata kepemerintahan, kebijakan publik serta pemecahan masalah publik melalui website resmi lembaga pemerintahan maupun organisasi publik.


"Pentingnya dibuat struktur PPID yang dapat membantu desa untuk menjalankan program sistem informasi desa, PPID sendiri diketuai oleh sekretaris desa dan kepala desa sebagai atasan PPID," jelas Lutfi.


Sehingga, kata dia, apabila terdapat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau individu masyarakat yang meminta informasi desa dapat menghubungi langsung kepada pihak PPID. Dan PPID diberikan waktu 10 hari untuk menjawab terkait permintaan tersebut.


"Hal tersebut diperkuat dengan adanya peraturan KI nomor 1 tahun 2018," terangnya. Dalam kesempatan  Lutfi mengharapkan dibentuknya struktur organisasi PPID sebagai lembaga yang mengelola sistem informasi desa Purwadadi. (rls)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close