ANABERITA.COM, PARLEMEN - Kewenangan mengganti jajaran direksi Bank Banten sepenuhnya ada di tangan Gubernur Banten dalam hal ini PJ.Gubernur. Dialah yang punya kewenangan soal itu.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo saat dimintai tanggapan terkait rencana penggantian direksi Bank Banten dalam waktu dekat ini.
"Ultimate owner atau pemegang kendali tertinggi kepemilikan bank banten adalah Gubernur Banten yang di jabat Pak PJ Gubernur," kata Budi kepada ANABerita.Com, Kamis (06/10/2022).
Dijelaskan politisi PKS ini, apabila krena satu dan lain hal beliau menganggap penting mengganti jajaran direksi mak kewenangan teraebut sepenuhnya ada di kendali Pak PJ Gubernur.
"Tentunya dalam proses itu perlu ada konsultasi dengan OJK sekali pemegang Otoritas Perbankan," tegas Budi.
Seperti diketahui Open bidding atau lelang jabatan untuk Dewan Komisaris dan Direktur di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten menjadi sorotan karena dinilai janggal dan tidak efisien. Pasalnya, lelang jabatan tersebut hanya dibuka untuk satu komisaris dan satu direktur yang sudah habis masa jabatannya.
Diketahui, Pejabat Bank Banten yang habis masa tugasnya adalah Mediawarman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.Ketua DPD GMNI Banten, Indra Patiwara menilai, seleksi jabatan publik untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten hanya untuk satu anggota komisaris dan satu direksi yang habis masa jabatannya. (wcr)
0 Komentar