![]() |
Doc/Foto:PKS |
BANTENPERSPEKTIF.COM | NASIONAL - Janji politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal SIM seumur hidup yang pernah menjadi pesan utama saat kampanye pada Pemilu 2019 lalu kini mulai ada titik terang. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). RUU usulan DPR ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Seperti disampaikan anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu bahwa RUU tersebut nantinya akan merubah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang awalnya hanya berlaku lima tahun, menjadi berlaku seumur hidup.
"Saya ingin mendorong sebagaimana janji kampanye PKS bahwa untuk SIM, kita akan upayakan itu bisa diperjuangkan menjadi SIM seumur hidup," kata Ahmad Syaikhu seperti dilansir TeropongSenayan pada Selasa, 30 Juni 2020.
Tak hanya masuk prolegnas, ide PKS ini juga mendapatkan dukungan dari anggota parlemen lintas partai, salah satunya adalah datang dari anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yaitu Syarif Abdullah.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini meminta agar revisi Rancangan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dipercepat. Menurutnya, perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal jika tak ada perubahan.
Dikatakan Syarif, kalau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa berlaku seumur hidup mengapa SIM tidak bisa? Ini semua demi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekadar mengingatkan, SIM seumur hidup pernah menjadi konten utama PKS saat kampanye pada Pemilu 2019. Bahkan PKS membuat iklan kampanye dalam bentuk video yang dikemas dengan humoris. (DBS)