Breaking News

Pemangku Adat Kesultanan Banten Menilai Laporan MAKI Tidak Mendasar

BANTENPERSPEKTIF.COM, HUKUM - Aksi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten terus menuai kritik. Kali ini datang dari pemangku adat Kesultanan Banten Udin Saparudin.

Menurutnya, laporan MAKI tersebut tidak mendasar dan dinilai ada gran desain yang sengaja dibuat dimasa akhir kepemimpinan Wahidin - Andika pada Mei 2022 mendatang. "Dalam menyikapi tuduhan dari laporan dugaan penyimpangan pada pencairan Belanja Penunjang Operasional (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Kejaksaan Tinggi Banten oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu adalah tidak mendasar," katanya.

Presidium Lembaga Pemangkun Adat (PLPA) Kesultganan Banten yang juga Tokoh Pendiri Provinsi Banten menegaskan bahwa dirinya telah mencermati dari laporan MAKI tersebut dan menemukan ada indikasi yang tidak murni dan tendensius.

"Saya telah mencermati dari laporan aktivis lembaga MAKI nampaknya ada sesuatu indikasi target interpensi karena laporannya pada Kejati Banten itu tidak mendasar pada subtansi hukum dan terkesan laporan itu dibuat-buat," tandas Udin Saparudin.

Dikatakannya, tidak lah mudah untuk menuduh pada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam penggunaan dana taktis atau BOP tersebut.

"Saya kira Kejati Banten tidaklah harus satu-satunya menjadi status hukum dari penyelidikan. Sebaiknya laporan itu harus dianalisa secara hukum dan jelas, MAKI dan Kejaksaan tidaklah kemudian memainkan secara politis, ini tidak bagus dalam konteks Banten," tegasnya lagi.

MAKI itu lanjutnya adalah organisasi bukan penegak hukum atau lembaga, dan itu sudah salah kaprah dalam memberikan laporan yang membuat kegaduhan di Banten.

"Data yang belum lengkap dan sudah menjastisifikasi persoalan, merasa pembenaran diri. Saya merasa tertantang dan hentikan cara-cara kotor seperti itu," ujarnya.

Diketahui, bahwa dugaan korupsi BOP naik status menjadi penyelidikan oleh Kejati Banten atas laporan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pada Senin (14/02/2022) lalu.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H.Siahaan dalam ekspos yang dilakukan di Kejati Banten mengatakan bahwa usai mendapat laporan dari MAKI, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait dengan pencairan BOP.

"Kejati Banten melalui bidang Intelijen telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud," ujarnya. (dbs/kar)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close